UPT Pembenihan dan Pembibitan Pertanian
Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pembenihan dan Pembibitan Pertanian
UPT Pembenihan dan Pembibitan Pertanian pada Dinas Pertanian Kabupaten Bengkalis berkedudukan di Bengkalis, melaksanakan fungsi yang berkaitan dengan Pembenihan dan Pembibitan Pertanian dengan wilayah kerja seluruh kecamatan Kabupaten bengkalis.
Susunan Organisasi terdiri dari:
- Kepala UPT
- Kelompok Jabatan Fungsional
1. Kepala UPT
Kepala UPT Pembenihan dan Pembibitan Pertanian mempunyai tugas:
- melakukan penghimpunan data yang berkaitan Pembenihan dan Pembibitan Pertanian, sebagai bahan masukan dalam penyusunan program kerja Dinas Pertanian sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- melaksanakan pendistribusian benih/bibit unggul;
- melaksanakan pelatihan pembenihan/pembibitan;
- mengkoordinasikan jenis, kualitas dan jumlah bibit serta waktu pelaksanaan pembenihan/pembibitan pertanian, perkebunan dan peternakan;
- menyediakan/mengadakan benih/bibit pertanian (tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan) unggul serta mengawasi dan memelihara bibit agar dapat menghasilkan bibit/benih unggul;
- membuat rencana penyaluran bibit sesuai aturan dan petunjuk serta arahan Kepala Dinas;
- melaksanakan pengadaan sarana dan prasarana perbenihan/pembibitan pertanian (tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan) serta fasilitas lainnya;
- melakukan bimbingan kepada petani/peternak/masyarakat tentang teknologi perbenihan/pembibitan;
- melakukan pembinaan dan pengendalian terhadap ASN dan personil UPT Pembenihan dan Pembibitan Pertanian; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
2. Kelompok Jabatan Fungsional
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan tugas khusus sesuai bidang keahlian dan kebutuhan.