Standar Pelayanan
STANDAR PELAYANAN DINAS PERTANIAN KABUPATEN BENGKALIS
REKOMENDASI PENGELUARAN/ PEMASUKAN HEWAN, PRODUK HEWAN, DAN MEDIA PEMBAWA PENYAKIT HEWAN LAINNYA DARI KABUPATEN BENGKALIS |
||
No. |
KOMPONEN |
URAIAN |
1. |
PERSYARATAN |
I. Pengeluaran hewan, produk hewan, dan media pembawa penyakit hewan lainnya (HPM): 1. Fotokopi Kartu Identitas Pemohon (KTP/ Paspor/ dll.) sebanyak 1 (satu) lembar; 2. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebanyak 1 (satu) lembar; 3. Persyaratan Hewan, Produk Hewan dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya (HPM): - Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari dokter hewan berwenang Kabupaten Bengkalis asli sebanyak 1 (satu) lembar; - Buku/ Sertifikat Vaksinasi 1 (satu) dokumen (khusus PHMS); - Hasil pemeriksaan laboratorium 1 (satu) dokumen (khusus PHMS). 4. Sertifikat Veteriner dari Otoritas Veteriner Kabupaten Bengkalis asli sebanyak 1 (satu) lembar; 5. Surat Rekomendasi Pemasukan dari Kabupaten/ Kota dalam Provinsi Riau (tujuan) asli sebanyak 1 (satu) lembar; 6. Fotokopi Surat Izin Usaha untuk badan usaha berbadan hukum sebanyak 1 (satu) lembar. |
II.Pemasukan hewan, produk hewan, dan media pembawa penyakit hewan lainnya (HPM): 1. Fotokopi Kartu Identitas Pemohon (KTP/ Paspor/ dll.) sebanyak 1 (satu) lembar; 2. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebanyak 1 (satu) lembar; 3. Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari dokter hewan berwenang Kabupaten/ Kota pengirim asli sebanyak 1 4. Sertifikat Veteriner dari Kabupaten/ Kota pengirim (asal) asli sebanyak 1 (satu) lembar; 5. Surat Rekomendasi Pengeluaran dari Kabupaten/ Kota pengirim (asal) asli sebanyak 1 (satu) lembar; 6. Fotokopi Surat Izin Usaha untuk badan usaha berbadan hukum sebanyak 1 (satu) lembar. |
||
2. |
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR |
|
|
|
Keterangan : 1. Pemohon (Orang/ Kelompok/ Badan Usaha, dll.) melengkapi persyaratan permohonan yang ditetapkan; 2. Pemohon mengajukan surat permohonan rekomendasi pengeluaran/ pemasukan hewan, produk hewan, dan media pembawa penyakit hewan lainnya ke Kabupaten Bengkalis beserta persyaratan yang ditetapkan kepada Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bengkalis: a. Secara langsung melalui: • Dinas Pertanian Kabupaten Bengkalis; b. Secara tidak langsung melalui:
• nomor SMS/WA: 0812-6886-9498 • email: keswan_bengkalis@yahoo.com • Website Dinas Pertanian Kabupaten Bengkalis : https://distan.bengkalis.go.id/ 3. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bengkalis memerintahkan menindaklanjuti permohonan pemohon; 4. Otoritas Veteriner Kabupaten Bengkalis menerima surat permohonan; 5. Otoritas Veteriner Kabupaten Bengkalis melakukan verifikasi berkas/ dokumen dan fisik permohonan; 6. Permohonan rekomendasi DITOLAK jika tidak memenuhi ketentuan/ tidak lengkap; 7. Permohonan rekomendasi DITERIMA jika memenuhi persyaratan/ lengkap; 8. Surat permohonan rekomendasi pengeluaran/ pemasukan hewan, produk hewan, dan media pembawa penyakit hewan lainnya diterbitkan. |
3. |
WAKTU PELAYANAN |
1 (satu) jam, setelah persyaratan lengkap |
4. |
BIAYA/ TARIF |
Rp. 0/ Gratis |
5. |
PRODUK LAYANAN |
Surat Rekomendasi Pengeluaran/ Pemasukan Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya ke Kabupaten Bengkalis. |